Kunjungan/Studi banding ke Dinas PKP kota Surakarta
Pelaksanaan Study Banding Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta merupakan bagian dari usaha menambah wawasan mengenai penataan kawasan kumuh yang meliputi proses perencanaan, pembangunan, pemafaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Maksud diadakannya Study Banding Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta, untuk melihat sejauh mana pelaksanaan penataan kawasan kumuh di Kota Surakarta yang belum dilakukan Pemerintah Kota Salatiga sehingga dapat ditiru dan dimodifikasi. Dan juga pelaksanaan Study Banding Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta adalah untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Penataan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Salatiga.
Studi banding yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, telah diterima langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surakarta didampingi oleh Sekretaris, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Kepala Seksi Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman, dan Kepala Seksi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.
Penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Surakarta berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 032/97-C/1/2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta, luas kawasan kumuh sebesar 467,62 Ha. Untuk kemudian direvisi berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 413.21/38.1/2016 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Surakarta, luas kawasan kumuh sebesar 359,50 Ha. Penyelesaian penanganan kawasan permukiman kumuh sampai dengan tahun 2018 sebesar 153, 71 Ha, adapun target penanganan di tahun 2019 sebesar 124 Ha, dan target penanganan di tahun 2020 sebesar 81,80 Ha.
Penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Surakarta didasarkan pada:
Komitmen bersama : Komitmen kunci adalah komitmen Kepala Daerah dalam mengawal perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan kawasan permukiman kumuh di Kota Surakarta. OPD menyampaikan permasalahan-permasalahan yang harus ditangani sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada Walikota, Walikota memutuskan mana-mana yang menjadi prioritas.
Kolaborasi : Kolaborasi dilakukan terhadap semua stakeholders terkait dengan penanganan kawasan permukiman kumuh berdasarkan tugas dan fungsinya dan juga pelibatan masyarakat mulai dari perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan kawasan permukiman kumuh.
Fokus dan tuntas : Penataan kawasan permukiman kumuh dilakukan pada daerah sasaran dengan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang menyeluruh dan tuntas.