Sejarah

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga berdiri pada 4 Januari 2017. Terbentuknya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Salatiga ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pertama adalah Drs. Valentino T. Haribowo. Untuk saat ini tahun 2025 yang menjabat sebagai kepala Dinas adalah Susanto Adi Wibowo, S.T., M.T.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman saat ini memiliki 3 Bidang dan 1 UPTD yaitu Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman Bidang Pertanahan dan UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa. Yang tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang bisa dilihat di sini