Berita

Pembinaan Teknis Petugas Pelaporan (e-Monitoring)

 

Dalam rangka penyelenggaraan bidang infrastruktur permukiman berbasis masyarakat, Direktorat Jenderal Cipta Karya membentuk Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) yang menangani pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat di Kabupaten/Kota dalam mendukung Gerakan 100-0-100.

Sesuai ketentuan Permen PU No. 14/PRT/M/2011 setiap Satuan Kerja berkewajiban melaksanakan pelaporan progres pelaksanaan kegiatan yang up-todate dan berkelanjutan baik pelaporan progres keuangan maupun fisik. Pelaporan progres fisik dan keuangan satker PIP dilakukan menginput data pada aplikasi e-Monitoring, yang dibantu oleh petugas e-Monitoring. Oleh karena itu, demi kelancaran pelaporan maka Unit Kerja Randal PIP Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis kepada Petugas Pelaporan (e-Monitoring Reguler dan DAK).

Kegiatan Pembinaan teknis ini dilaksanakan di MG Setos Hotel, Jl. Inspeksi, Kembangsari, Semarang, pada tanggal 12-13 Juli 2018. Peserta kurang lebih berjumlah 115 orang, untuk peserta dari Salatiga  adalah sdr. YULIANTO, A.Md selaku petugas e-mon staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tujuan pelaksanaan kegiatan pembinaan teknis ini adalah memberi pembinaan serta pemahaman bagi personil Satker PIP yang ditunjuk sebagai petugas pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman di Kabupaten/kota.
Secara keseluruhan materi disampaikan oleh Tim Randal PIP Provinsi Jawa Tengah.dan hasil evaluasi dari PIP Provinsi Jawa Tengah mengenai Pelaporan melalui aplikasi e-Monitoring baik offline maupun yang online antara lain :
a. Masih terdapat Satker PIP Kab/Kota yang tidak menginput data titik koordinat ke dalam aplikasi e-Monitoring
b. Masih terdapat inputan data titik koordinat dalam aplikasi e-Monitoring yang tidak sesuai dengan format
c. Kemungkinan penyebab kesalahan data titik koordinat, antara lain: Kesalahan pada tahap pengambilan titik koordinat di lapangan; Kesalahan dalam input ke dalam aplikasi e-Monitoring offline; dan tidak dilakukan verifikasi sebelum diiput dalam e-Monitoring offline
d. Perlunya pelaporan secara berkala oleh petugas e-Monitoring, yaitu 2 (dua) minggu sekali, meliputi pelaporan progres fisik dan keuangan.

One thought on “Pembinaan Teknis Petugas Pelaporan (e-Monitoring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *