BeritaInformasi

Penyuluhan Hukum Pertanahan se Kecamatan Sidomukti 2019

Kamis tanggal 20 Juni 2019 diselenggarakan  Penyuluhan Hukum Pertanahan se Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.  Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPU dan PR ini dihadiri kurang lebih 50 peserta.  
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pertanahan yang kemudian di isi oleh tiga pemateri. Berikut rangkuman materi acara penyuluhan :

Pemateri I disampaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Salatiga. berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Urusan pertanahan. Beberapa kewenangan Pemda dalam urusan pertanahan adalah :

– Pemberian izin lokasi lintas dalam satu Daerah kabupaten/Kota
– Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah
– Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santuanan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kota
– Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah Kota
– Penerbitan izin membuka tanah
– Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kota
– Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota
– Penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah

Pemateri II dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga, menyampaikan tentang Prosedur penyelesaian sengketa Pertanahan. Salah satunya adalah dengan adanya mediasi. Tujuan mediasi ini adalah dapat tercapainya kesepakatan diantara para pihak yang berkonflik atau paling tidak dapat terjalin komunikasi diantara para pihak yang berkonflik mengenai permasalahan yang sedang mereka hadapi sedangkan fungsi mediasi adalah untuk merencanakan suatu penyelesaian yang dapat memuaskan para pihak.

Pemateri III dari kantor Pertanahan Kota Salatiga. Pada materi ketiga ini menyampaikan tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah. Prosedur pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah hak milik adat adalah Konversi apabila atas hak maupun bukti-bukti kepemilikan tanah lengkap; penegasan hak apabila atas hak maupun bukti-bukti kepemilikan tanah tidak lengkap. prosedur pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah negara yaitu dengan cara permohonan hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *