BeritaInformasi

Penyuluhan Hukum Pertanahan se Kecamatan Tingkir 2019

Penyuluhan Hukum Pertanahan se Kecamatan Tingkir Kota Salatiga diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2019, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat masing-masing Kelurahan se Kecamatan Tingkir. Acara yang bertempat di Ruang Rapat DPU dan PR ini dihadiri kurang lebih 50 peserta.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pertanahan yang kemudian di isi oleh tiga pemateri. Berikut rangkuman materi acara penyuluhan :

Pemateri I disampaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Salatiga. berisi tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Urusan pertanahan. Beberapa kewenangan Pemda dalam urusan pertanahan adalah :

– Pemberian izin lokasi lintas dalam satu Daerah kabupaten/Kota
– Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah
– Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santuanan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Kota
– Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam daerah Kota
– Penerbitan izin membuka tanah
– Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam daerah kota
– Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota
– Penyelesaian masalah tanah kosong dalam daerah

Pemateri II dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga. Beliau menyampaikan tentang Prosedur pemberdayaan hak tanah masyarakat. Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan kesempatan terhadap tanah yang telah dilegalisasi untuk memperoleh akses ke sumber-sumber ekonomi.

Beberapa kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan hak tanah masyarakat adalah Pembentukan Organisasi; Infrastruktur; Pembinaan, pelatihan, fasilitas dan pendampingan.

Pemateri III dari kantor Pertanahan Kota Salatiga. Pada materi ketiga ini menyampaikan tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah. Prosedur pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah hak milik adat adalah Konversi apabila atas hak maupun bukti-bukti kepemilikan tanah lengkap; penegasan hak apabila atas hak maupun bukti-bukti kepemilikan tanah tidak lengkap. prosedur pendaftaran tanah pertama kali terhadap tanah negara yaitu dengan cara permohonan hak atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *