Sejarah
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Salatiga berdiri pada 4 Januari 2017. Terbentuknya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Salatiga ini berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman pertama adalah Drs. Valentino T. Haribowo. Untuk saat ini yang menjabat sebagai kepala Dinas adalah Plt. Kepala Dinas yaitu Eny Endang Surtiani,ST.MT.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki 3 Bidang, yaitu Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan. Yang tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang bisa dilihat di sini