STOP!! Jangan sebar hoax terkait virus Corona
Akhir-akhir ini penyebaran hoaks terkait virus coronoa ini banyak bahkan meningkat di media sosial. Padahal penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait virus corona terancam hukuman penjara dan denda.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Terkait hal tersebut, maka marilah sebagai masyarakat Indonesia yang cerdas, janganlah mudah percaya dan atau sembarang menyebarkan informasi-informasi virus corona ini yang sumbernya belum jelas.