BeritaInformasi

Sosialisasi Peraturan Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Selasa, 3 Desember 2019 diadakan Sosialisasi Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Acara bertempat di lantai 4 Gedung Setda Kota Salatiga. Hal ini perlu karena pada saat ini masih banyakpengembang dan masyarakat penghuni perumahan yang belum menyerahkan prasarana dan sarana dan utilitas perumahannya dan mungkin karena tidak mengetahui bahwa pengembang perumahan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat penghuni itu sendiri.

Peserta yang hadir sekitar 170 orang terdiri dari Pengembang perumahan, RT dan RW yang ada Perumahan, Pokja III Tim Penggerak PKK Kota, Pokja III Tim Penggerak PKK Kecamatan dan Pokja II Tim Penggerak PKK Kelurahan dan masyarakat. 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ibu Eny Endang Surtiani,ST.MT. Beliau menyampaikan bahwa UUD RI 1945 pasal 28 ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang baik dan sehat. Maka kebutuhan akan rumah menjadi hak dasar bagi setiap warga dan mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya. Hunian yang baik dan lingkungan tempat tinggal yang sehat akan membentuk kepribadian dan karakter yang baik. 

Ada beberapa narasumber yang menyampaikan acara sosialisasi ini, yaitu antara lain Kabid Kawasan Permukiman Bapak Junirisfinuddin Serunting, ST. MT. juga Ibu Titik Susilowati, SH MH Kabid Perumahan Dinas Perkim, Bapak Saifudin, S.Ag Kabid Pertanahan Dinas Perkim; Bapak Yunus ST., MM., MT Kabid Tata Ruang Dinas PUPR. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *